Sejumlahwarga di wilayah itu memanfaatkan sungai kecil untuk budidaya ikan dalam keramba dengan berbagai jenis ikan nila, ikan mas dan lainnya untuk kemudian dijual kepada konsumen dengan harga rata-rata Rp40 ribu-Rp80 ribu per kilogram. (FOTO : ANTARA/Harviyan Perdana Putra)
Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP menyegel Keramba Jaring Apung KJA milik PT. CTS di wilayah Jembatan Enam, Batam, Kepulauan Riau pada Jumat 9/6. Penyegelan tersebut dilakukan lantaran KJA seluas 2 hektare tersebut beroperasi tanpa dilengkapi perizinan sesuai Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan PSDKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyampaikan bahwa penyegelan tersebut merupakan langkah tegas KKP dalam menertibkan perizinan berusaha di subsektor perikanan budidaya."Pelanggaran yang terjadi pada tambak budidaya ikan Kerapu dan Kakap yang dikelola Perusahaan Penanaman Modal Asing PMA ini adalah tidak dilengkapi dokumen PKKPRL dan belum menerapkan CBIB. Oleh sebab itu, kita laksanakan penghentian sementara kegiatan operasionalnya", tegas Adin dalam keterangan tertulis, Sabtu 10/6/2023. Adin juga menegaskan bahwa penyegelan ini sebagai langkah preventif menghindari potensi kerusakan ruang laut yang lebih besar, akibat praktik budidaya yang tidak sesuai ketentuan."Ini sifatnya tindakan preventif, kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tanpa dilengkapi dengan PKKPRL dan CBIB tentu memiliki potensi menyebabkan kerusakan ruang laut", ujar lanjut, Adin menyampaikan bahwa pihaknya menginstruksikan PT. CTS untuk segera mengurus dokumen PKKPRL dan CBIB. Adin mengingatkan akan memberikan sanksi yang lebih tegas apabila hal tersebut tidak KJA ini menjadi langkah berkelanjutan KKP dalam menertibkan usaha budidaya ikan tidak sesuai ketentuan. Sebelumnya, KKP juga telah menyegel tambak budidaya ikan yang tidak memiliki Dokumen PKKPRL di Batam pada beberapa waktu ini semakin mempertegas komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam melakukan penataan pemanfaatan ruang laut sebagaimana arahan Menteri Sakti Wahyu trenggono. hns/hns. 305 190 296 283 218 256 160 134