Untukikan nila dijual dengan harga Rp40.000,00 per kg dan untuk ikan mas dijual dengan harga paling murah Rp80.000,00 per kg disesuaikan dengan ukuran ikan," terangnya. Keberhasilan membudidayakan ikan menggunakan keramba di aliran sungai ini menumbuhkan semangat para pemuda desa untuk ikut gabung. Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali Sulawesi Lainnya Sumatera Jawa Bali Daerah Lainnya Kementrian Kelautan segel 2 hektar keramba jaring apung di Batam. Sumber Tim TvOne/ Alboin Kementerian Kelautan dan Perikanan segel KJA di Batam karena tidak memiliki izin. Langkah tegas tersebut untuk menertibkan usaha budidaya ikan sesuai ketentuan. Sabtu, 10 Juni 2023 - 1116 WIB Batam, - Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP telah melakukan penyegelan Keramba Jaring Apung KJA milik PT. CTS di wilayah Jembatan Enam, Batam, Kepulauan Riau pada Jumat 9/6/2023. Langkah penyegelan ini dilakukan oleh KKP karena KJA seluas 2 hektare tersebut beroperasi tanpa izin yang sesuai dengan Muda TNI Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan PSDKP, menjelaskan bahwa penyegelan ini merupakan tindakan tegas dari KKP untuk menegakkan perizinan usaha di sektor perikanan budidaya."Penyimpangan yang terjadi pada tambak budidaya ikan Kerapu dan Kakap yang dikelola oleh Perusahaan Penanaman Modal Asing PMA ini terkait dengan kelengkapan dokumen PKKPRL dan implementasi CBIB. Oleh karena itu, kami melakukan penghentian sementara kegiatan operasionalnya," tegas Adin yang memimpin langsung juga menekankan bahwa penyegelan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan untuk menghindari kerusakan yang lebih besar pada ruang laut akibat praktik budidaya yang tidak sesuai dengan ketentuan."Ini adalah tindakan pencegahan. Kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak dilengkapi dengan PKKPRL dan CBIB memiliki potensi menyebabkan kerusakan pada ruang laut," ujar Adin. Lebih lanjut, Adin menginstruksikan PT. CTS untuk segera mengurus dokumen PKKPRL dan CBIB. Dia juga mengingatkan bahwa sanksi yang lebih keras akan diberikan jika tindakan tersebut tidak dilaksanakan."Kami meminta agar segera mengurus perizinan sesuai dengan ketentuan," pungkas Adin. Halaman Selanjutnya Penyegelan KJA ini merupakan langkah berkelanjutan KKP dalam menertibkan usaha budidaya ikan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Berita Terkait JCH Asal Batam Meninggal Dunia di Mekkah Jaga Ekosistem Laut, Kepolisian Kepulauan Riau Menanam 3000 Batang Pohon Mangrove di Pulau Setokok Peringati Hari Jadi Bhayangkara ke-77 Menteri Kelautan Pastikan Eksplorasi Sedimentasi Laut Tak Ganggu Nelayan Kita Tak Masif! Tidak Memliki Izin, KKP Segel Reklamasi Seluas Meter Persegi di Batam Topik Terkait Kementerian Kelautan Dan Perikanan Penyegelan Keramba Jaring Apung Batam Perizinan Usaha Budidaya Ikan Saksikan Juga Jangan Lewatkan Ajukan Pagu Indikatif Rp60,18 Miliar untuk 2024 ke Komisi XI, Itjen Kemenkeu Beberkan Perinciannya News 14/06/2023 - 0155 Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Itjen Kemenkeu mengajukan pagu indikatif tahun 2024 sebesar Rp60,18 miliar kepada Komisi XI DPR. "Pagu ini terdiri Kiper Persib Bandung Teja Paku Alam Kembali Alami Dislokasi, Kali ini di Bagian Jari Liga Indonesia 14/06/2023 - 0131 Kiper Persib ini kembali mengalami cedera saat latihan tim di Stadion Sidolig, Selasa 14/6/2023. Tepatnya di bagian kelingking dan jari manis. Sebut RUU EBT Penting untuk Merealisasikan Proses Transmisi Energi, Peneliti Tambang Beberkan Alasannya News 14/06/2023 - 0130 Rancangan Undang-Undang RUU Energi Baru Terbarukan dinilai penting dalam merealisasikan proses transmisi energi di Tanah Air. RUU ini diyakini menjadi kontrol Jadi Sorotan Publik! Soal Negara Utang Rp800 Miliar ke Jusuf Hamka, Pengusaha Jalan Tol Hak Warga Negara Harus Diberikan News 14/06/2023 - 0107 Polemik soal utang negara sebesar Rp800 miliar ke Pengusaha Jusuf Hamka masih menjadi sorotan publik. Bahkan menuai komentar netizen di media sosial. Tak sampai Peringati HUT Bhayangkara, Polres Palopo Gelar Fun Run 5K Daerah 14/06/2023 - 0035 Polres Palopo menggelar Fun Run 5K dalam rangka HUT Bhayangkara, Minggu 11/6/2023. Kegiatan itu dilaksanakan di depan Mapolres Palopo, Kelurahan Boting, Kecam Status Pandemi Covid-19 Bakal Dicabut di Indonesia, Presiden Jokowi akan Mengumumkannya News 14/06/2023 - 0020 Status pandemi COVID-19 di Indonesia bakal dicabut Presiden Jokowi, bahkan orang nomer satu itu akan segara mengumumkannya. Hal ini lantaran pemerintah sepakat Trending Status Pandemi Covid-19 Bakal Dicabut di Indonesia, Presiden Jokowi akan Mengumumkannya News 14/06/2023 - 0020 Status pandemi COVID-19 di Indonesia bakal dicabut Presiden Jokowi, bahkan orang nomer satu itu akan segara mengumumkannya. Hal ini lantaran pemerintah sepakat Mulai 12 Juni 2023, Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api di Wilayah Sumut Sumatera 14/06/2023 - 0003 Sesuai dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Peringati HUT Bhayangkara, Polres Palopo Gelar Fun Run 5K Daerah 14/06/2023 - 0035 Polres Palopo menggelar Fun Run 5K dalam rangka HUT Bhayangkara, Minggu 11/6/2023. Kegiatan itu dilaksanakan di depan Mapolres Palopo, Kelurahan Boting, Kecam Keamanan Timnas Argentina Terancam, Lionel Messi Diikuti Stalker Sampai Ikut Sewa Kamar Hotel Bola Dunia 14/06/2023 - 0009 Lionel Messi cs telah tiba di Beijing dengan sambutan ribuan warga China yang menjemput di bandara hingga menuju hotel. Kiper Persib Bandung Teja Paku Alam Kembali Alami Dislokasi, Kali ini di Bagian Jari Liga Indonesia 14/06/2023 - 0131 Kiper Persib ini kembali mengalami cedera saat latihan tim di Stadion Sidolig, Selasa 14/6/2023. Tepatnya di bagian kelingking dan jari manis. Jadi Sorotan Publik! Soal Negara Utang Rp800 Miliar ke Jusuf Hamka, Pengusaha Jalan Tol Hak Warga Negara Harus Diberikan News 14/06/2023 - 0107 Polemik soal utang negara sebesar Rp800 miliar ke Pengusaha Jusuf Hamka masih menjadi sorotan publik. Bahkan menuai komentar netizen di media sosial. Tak sampai Ajukan Pagu Indikatif Rp60,18 Miliar untuk 2024 ke Komisi XI, Itjen Kemenkeu Beberkan Perinciannya News 14/06/2023 - 0155 Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Itjen Kemenkeu mengajukan pagu indikatif tahun 2024 sebesar Rp60,18 miliar kepada Komisi XI DPR. "Pagu ini terdiri Selengkapnya Viral Jadwal Hari Ini Apa Kabar Indonesia Malam 0300 - 0330 Kabar Hari Ini 0400 - 0430 Assalamualaikum Nusantara 0600 - 0630 Kabar Arena Pagi Selengkapnya
batampos Sektor budidaya perikanan di Bintan belum tergarap maksimal, meskipun sebagian besar wilayah Bintan terdiri dari lautan. Sekda Bintan, Adi Prihantara mengatakan, Bintan memiliki potensi besar di bidang budidaya perikanan karena lebih dari 80 persen wilayah Bintan merupakan lautan. Budidaya perikanan dengan sistem keramba apung yang dikembangkan salah satu kelompok budidaya
Ada banyak jenis wadah budidaya yang dapat Anda pilih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi. Salah satu jenis wadah budidaya ikan yang sering Anda temui adalah keramba. Wadah budidaya ini sering digunakan di perairan umum, seperti sungai, rawa, danau, atau waduk. Gambar 1. Keramba Keramba bisa digunakan untuk pendederan sampai pembesaran. Bahan yang digunakan untuk membuat keramba di antaranya bambu, kayu, atau besi tahan karat. Keramba biasanya dibuat berukuran 2 m × 1 m × 1 m. Jumlahnya sebanyak 40—50 unit dengan jarak bilah pada keramba sekitar 0,5—1 cm. Hal ini bertujuan mencegah benih yang sedang dibesarkan tidak keluar dari wadah dan mencegah sampah masuk ke keramba. Di sungai atau perairan lainnya, keramba ditambatkan pada patok kayu yang ditancapkan di dasar sungai atau tepian sungai dengan menggunakan tali tambang. Bagian atas keramba diberikan pintu yang dapat dibuka dan ditutup. Pintu ini bermanfaat untuk keperluan operasional budidaya. Sebelum Anda memutuskan untuk menggunakan keramba, Anda perlu memperhitungkan terlebih dahulu kondisi sungai. Pasalnya, wadah ini dapat menghambat arus sungai, jebakan sedimentasi, dan tempat tersangkutnya sampah yang hanyut di sungai. Wadah ini tidak bisa digunakan pada perairan yang sudah tercemar dengan bahan-bahan berbahaya. Perairan tersebut dapat menyebabkan kematian pada ikan. Kematian tersebut tidak bisa dicegah atau diminimalisir. Ada tiga posisi keramba di dalam perairan, yakni mengapung di permukaan air, melayang di dalam perairan, dan menempel di dasar perairan. Wadah budidaya yang mengapung di permukaan air bisa digunakan untuk membudidayakan semua jenis ikan air tawar. Pembudidaya dapat memberikan pakan tambahan melalui pintu atau kisi-kisi keramba. Wadah ini dapat memudahkan pembudidaya untuk mengontrol ikan yang tengah dipelihara. Sementara itu, keramba yang melayang di dalam perairan tidak bisa digunakan untuk semua jenis ikan, hanya ikan yang tidak pernah mengambil napas langsung dari udara yang bisa menggunakannya. Salah satu jenis ikan yang cocok dengan wadah ini adalah ikan nila. Selama masa budidaya, ikan tidak perlu diberikan pakan tambahan. Oleh karena itu, Anda perlu memilih perairan yang subur dan kaya bahan makanan. Namun, wadah ini membuat pembudidaya tidak dapat memantau perkembangan ikan. Terakhir, keramba yang menempel di dasar perairan. Wadah ini hanya bisa digunakan untuk ikan tertentu seperti nila dan betutu. Wadah budidaya hanya diangkat pada waktu panen. Artikel Terkait Menelisik Buah-buahan yang Bagus untuk Penderita Diabetes Melitus Post Views 300
Sejumlahwarga di wilayah itu memanfaatkan sungai kecil untuk budidaya ikan dalam keramba dengan berbagai jenis ikan nila, ikan mas dan lainnya untuk kemudian dijual kepada konsumen dengan harga rata-rata Rp40 ribu-Rp80 ribu per kilogram. (FOTO : ANTARA/Harviyan Perdana Putra)
Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP menyegel Keramba Jaring Apung KJA milik PT. CTS di wilayah Jembatan Enam, Batam, Kepulauan Riau pada Jumat 9/6. Penyegelan tersebut dilakukan lantaran KJA seluas 2 hektare tersebut beroperasi tanpa dilengkapi perizinan sesuai Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan PSDKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyampaikan bahwa penyegelan tersebut merupakan langkah tegas KKP dalam menertibkan perizinan berusaha di subsektor perikanan budidaya."Pelanggaran yang terjadi pada tambak budidaya ikan Kerapu dan Kakap yang dikelola Perusahaan Penanaman Modal Asing PMA ini adalah tidak dilengkapi dokumen PKKPRL dan belum menerapkan CBIB. Oleh sebab itu, kita laksanakan penghentian sementara kegiatan operasionalnya", tegas Adin dalam keterangan tertulis, Sabtu 10/6/2023. Adin juga menegaskan bahwa penyegelan ini sebagai langkah preventif menghindari potensi kerusakan ruang laut yang lebih besar, akibat praktik budidaya yang tidak sesuai ketentuan."Ini sifatnya tindakan preventif, kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tanpa dilengkapi dengan PKKPRL dan CBIB tentu memiliki potensi menyebabkan kerusakan ruang laut", ujar lanjut, Adin menyampaikan bahwa pihaknya menginstruksikan PT. CTS untuk segera mengurus dokumen PKKPRL dan CBIB. Adin mengingatkan akan memberikan sanksi yang lebih tegas apabila hal tersebut tidak KJA ini menjadi langkah berkelanjutan KKP dalam menertibkan usaha budidaya ikan tidak sesuai ketentuan. Sebelumnya, KKP juga telah menyegel tambak budidaya ikan yang tidak memiliki Dokumen PKKPRL di Batam pada beberapa waktu ini semakin mempertegas komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam melakukan penataan pemanfaatan ruang laut sebagaimana arahan Menteri Sakti Wahyu trenggono. hns/hns
. 305 190 296 283 218 256 160 134

budidaya ikan keramba di sungai