MajelisPermusyawaratan Rakyat Republik Indonesia atau cukup disebut Majelis Permusyawaratan Rakyat (disingkat MPR-RI atau MPR) adalah lembaga legislatif bikameral yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.Setelah amandemen UUD 1945, anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD.. Sebelum Reformasi,
Kenegaraan Rabu, 27 April 2022 Mekanisme Pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden Dapat bukan sih presiden diberhentikan karena sebuah kasus? Apa syarat pemberhentian kepala negara? Apakah pemberhentian itu separas dengan impeachment? MPR dapat menempohkan presiden dan wakil presiden sebelum periode jabatannya dengan persetujuan siapa? Boleh, MPR dapat memberhentikan kepala negara dan wakil presiden sebelum perian jabatannya dengan persepakatan MK yang diberikan dalam tulangtulangan putusan bahwa kepala negara dan wakil presiden telah mujarab mengerjakan pelanggaran hukum. Terbiasa diketahui, impeachment hanya merupakan sarana nan memungkinkan dilakukannya pemberhentian seorang presiden alias pejabat tinggi negara berbunga jabatannya sebelum perian jabatannya berjauhan. Dikatakan mungkin karena proses impeachment tidak rajin harus bererak dengan pemberhentian presiden atau atasan tangga negara tersebut. Penjelasan lebih lanjut bisa Anda baca ulasan di pangkal ini. Artikel di asal ini adalah pemutakhiran dari kata sandang dengan judul Mekanisme Pemecatan Presiden nan dibuat oleh Sovia Hasanah, dan dipublikasikan pertama barangkali plong Kamis, 10 November 2016. Segala apa Itu Impeachment ? Sebelum kami menjawab pertanyaan Beliau, sepan Anda catat, istilah impeachment dan pemecatan presiden ialah hal yang berlainan namun saling terkait. Achmad Roestandi internal kiat Mahkamah Konstitusi internal Interviu hal. 168 menguraikan impeachment berusul dari introduksi impeach yang intern bahasa Inggris padanan kata dengan kata accuse alias charge berarti membidas atau mendakwa. Selanjutnya dijelaskan impeachment hanya merupakan sarana nan memasrahkan kemungkinan dilakukannya pemecatan koteng presiden atau pejabat pangkat negara berpokok jabatannya sebelum masa jabatannya bererak. Dikatakan kemungkinan karena proses impeachment tidak comar harus berakhir dengan pemberhentian presiden maupun pejabat panjang negara tersebut. Achmad Roestandi peristiwa. 177 lebih lanjut menjelaskan berdasarkan Pasal 7A, 7B, dan 24C ayat 2 UUD 1945 bahwa penasihat yang dapat di-impeach adalah Kepala negara; Wakil Presiden; Kepala negara dan Wakil Kepala negara. Dalam pasal-pasal tersebut diatur mengenai mekanisme impeachment terhadap Presiden dan Wakil Kepala negara di Indonesia, yang bisa mengakibatkan pemakzulan Kepala negara tersebut. Alasan-alasan Pemecatan Presiden Adapun terkait alasan dilakukannya pemberhentian presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat “MPR”, Pasal 7A UUD 1945 mengatak ibarat berikut Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Badan legislatif Rakyat, baik apabila mujarab telah berbuat pelanggaran hukum berwujud desersi terhadap negara, penggelapan, penyuapan, delik berat lainnya, atau ulah ternoda maupun apabila terbukti enggak kembali menepati syarat sebagai Presiden dan/atau Duta Presiden. Dari bunyi pasal di atas, dapat simpulkan bahwa pencopotan presiden oleh MPR dilakukan atas usul Badan legislatif Rakyat DPR . Berlandaskan Pasal 7A UUD 1945 tersebut, Hamdan Zoelva dalam ki akal Impeachment Presiden hal. 51 mencadangkan dua alasan presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, yaitu Melakukan pelanggaran hukum berupa Penghianatan terhadap negara; Korupsi; Penyuapan; Tindak pidana berat lainnya; atau Ragam tercela. Manjur tidak lagi memenuhi syarat bak presiden. Mekanisme Pemberhentian Presiden ataupun Wakil Presiden Setelah mengerti bahwa pemberhentian kepala negara dilakukan oleh MPR, lalu pertanyaannya adalah bagaimana mekanisme pencopotan tersebut? Berikut kami ringkas mekanisme pelengseran presiden dan/atau konsul presiden Usul pemecatan kepala negara dan/atau wakil presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dulu mengajukan permintaan kepada Majelis hukum Konstitusi “MK” untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR bahwa presiden dan/ataupun duta presiden te lah berbuat pelanggaran hukum positif pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, delik berat lainnya, atau polah tercela; dan/atau pendapat bahwa presiden dan/ataupun konsul presiden lain lagi memenuhi syarat ibarat presiden dan/alias wakil kepala negara.[1] Penguraian petisi DPR kepada MK saja dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 berusul jumlah anggota DPR yang hadir n domestik sidang lengkap yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 berpunca besaran anggota DPR.[2] MK perlu memeriksa, memejahijaukan, dan memutuskan dengan seadil-adilnya terhadap pendapat DPR mengenai premis pelanggaran oleh presiden dan/atau duta presiden tersebut paling lama 90 hari setelah aplikasi DPR itu diterima makanya MK.[3] Apabila MK memutuskan bahwa kepala negara dan/atau duta presiden terbukti mengamalkan pelanggaran hukum, DPR menyelenggarakan sidang lengkap untuk meneruskan usul pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden kepada MPR.[4] MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk membelakangkan usul DPR tersebut minimal lama 30 perian sejak MPR menerima usul tersebut.[5] Keputusan MPR atas usul pemberhentian kepala negara dan/ataupun wakil presiden harus diambil dalam berapatan paripurna MPR yang dihadiri maka dari itu sekurang-kurangnya 3/4 dari besaran anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota nan hadir, setelah presiden dan/alias wakil presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam bersanding paripurna MPR.[6] Sehingga, bisa kita ketahui bahwa pemberhentian presiden dilakukan oleh MPR, namun dalam prosesnya melibatkan kembali peran DPR dan MK. Secara pendek, usul pelengseran presiden pertama-tama diajukan oleh DPR, yang kemudian usulan tersebut diputus terlebih silam makanya MK. Jika MK memutuskan bahwa terjadi pelanggaran hukum, barulah MPR menyelenggarakan sidang atas usul pemberhentian presiden tersebut. Jadi, MPR dapat menempohkan kepala negara dan wakil kepala negara sebelum waktu jabatannya dengan persetujuan MK yang diberikan intern buram tetapan bahwa presiden dan wakil presiden telah manjur berbuat pelanggaran hukum. Seluruh informasi hukum yang suka-suka di Balai pengobatan disiapkan semata – mata bikin tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Pembalikan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum istimewa terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika. Demikian jawaban dari kami, sebaiknya bermanfaat. Pangkal Hukum Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Referensi Achmad Roestandi. Mahkamah Konstitusi internal Tanya Jawab. Jakarta Kepaniteraan Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2006; Hamdan Zoelva. Impeachment Presiden. Jakarta Konstitusi Press, 2005. [2] Pasal 7B ayat 3 UUD 1945 [3] Pasal 7B ayat 4 jo. Pasal 24C ayat 2 UUD 1945 [4] Pasal 7B ayat 5 UUD 1945 [5] Pasal 7B ayat 6 UUD 1945 [6] Pasal 7B ayat 7 UUD 1945 Tags

Presidensebagai kepala negara memiliki kewenangan yang besar yang diberikan oleh UUD 1945. Presiden dapat diberhentikan pada masa jabatannya apabila melakukan

Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengirim surat terbuka kepada DPR RI untuk memulai proses impeachment atau pemakzulan kepada presiden Joko Widodo. Pemakzulan tersebut merupakan buntut dari pernyataan Jokowi yang mau cawe-cawe dalam konteks Pemilihan Presiden pilpres surat terbuka yang diunggah Denny Indrayana di akun Twitternya, cawe-cawe yang dilakukan oleh Jokowi jelang pilpres diduga melanggar konstitusi. Selain itu, Denny menduga bahwa Jokowi telah melakukan tiga pelanggaran konstitusional, sehingga DPR RI harus memulai proses impeachment atau pengalaman ketatanegaraan Indonesia, pemakzulan presiden bukan menjadi hal asing. Sebelum ramai impeachment atau pemakzulan Jokowi dalam surat terbuka Denny Indrayana, setidaknya ada tiga presiden yang pernah dimakzulkan, yaitu Soekarno, Soeharto dan Abdurrahman Wahid Gus Dur.Berdasarkan catatan sejarah, rakyat menggugat Presiden Soekarno karena terlibat kasus G30S/PKI. Sementara Soeharto lengser pada 1998 akibat terjadi krisis ekonomi yang membuat rakyat marah dan melengserkan Soeharto. Sedangkan zaman Gus Dur terjadi politik zig-zag kemudian Gus Dur mengeluarkan dekrit peristiwa pemakzulan tersebut, banyak orang yang mengartikan bahwa pemakzulan atau impeachment adalah pemecatan presiden. Lalu, apa sebenarnya impeachment atau pemakzulan presiden seperti dalam surat terbuka Denny Indrayana? Bagaimana mekanisme pemakzulan dalam UU? Simak informasi selengkapnya di bawah Itu PemakzulanMenurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, kata pemakzulan berasal dari kata dasar "makzul” yang berarti 'berhenti memegang jabatan; turun takhta'. Pemakzulan merupakan proses, cara, atau perbuatan untuk memakzulkan seseorang dari jabatannya, memberhentikan dari jabatan, atau meletakkan jabatannya sendiri sebagai pemimpin; berhenti sebagai bahasa Inggris, istilah pemakzulan dikenal dengan istilah impeachment. Kata impeachment juga memiliki sinonim dengan accusation yang memiliki arti pendakwaan. Dengan demikian, "impeachment" adalah sebuah proses di lembaga legislatif yang secara resmi mengajukan dakwaan terhadap seorang pejabat tinggi penting untuk dicatat bahwa pemakzulan tidak selalu berarti pemecatan atau penghapusan jabatan. Pemakzulan adalah sebuah pernyataan dakwaan resmi yang mirip dengan proses peradilan dalam kasus-kasus kriminal. Ini hanya merupakan langkah awal menuju kemungkinan pemecatan pejabat seorang pejabat menjalani proses pemakzulan dan dijatuhkan sanksi pemakzulan, ia kemudian menghadapi kemungkinan untuk dinyatakan bersalah melalui pemungutan suara di lembaga legislatif, yang akhirnya dapat mengakibatkan pemecatan pejabat tersebut. Pemakzulan diatur dalam undang-undang konstitusi di banyak negara di seluruh dunia, termasuk Amerika Serikat, Brasil, Rusia, Filipina, dan Republik Pemakzulan Berdasarkan UUPemakzulan presiden sejatinya tidak dapat terjadi begitu saja. Pemakzulan presiden harus berdasarkan alasan hukum dan bukan berdasarkan alasan politis. Hal itu sesuai dengan amanat yang diatur dalam pasal 7A dan 7B UUD 1945 yang memuatPresiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Dalam konteks konstitusional, ketentuan mengenai pemakzulan diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai aturan dasar dan sumber hukum di Indonesia. Proses pemakzulan selalu harus sesuai dengan konstitusi sebagai wujud dari negara yang berdasarkan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan berdasarkan UUD 1945 demokrasi konstitusional.Menurut UUD 1945, proses pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat DPR kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR. Namun sebelum proses pengajuan pemberhentian kepada MPR, DPR sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum harus mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi MK.Sebelum langkah-langkah tersebut di atas dilakukan, DPR menggunakan hak angket sebagai upaya penyelidikan terhadap kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Selanjutnya, DPR menggunakan hak menyatakan pendapat sebagai langkah untuk membawa Presiden dan/atau Wakil Presiden ke permohonan DPR terkait pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden berhasil diajukan ke MK, dan MK memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran Pasal 7A UUD 1945, maka Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak secara otomatis dapat diberhentikan setelah pembacaan Putusan selanjutnya melibatkan sidang paripurna MPR. Keputusan untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden harus dihadiri oleh setidaknya 3/4 dari jumlah anggota MPR dan harus disetujui oleh setidaknya 2/3 dari jumlah anggota MPR yang Pemakzulan Tidaklah MudahSementara itu, Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menyebut proses impeachment atau pemakzulan Jokowi yang digagas oleh Denny Indrayana kepada DPR, membutuhkan waktu yang lama dan rumit jika diproses. Proses pemakzulan itu, kata Fahri, mekanismenya diatur dalam ketentuan Pasal 7B UUD pemakzulan hanya dapat dilakukan jika Jokowi terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden."Tentunya DPR jika berkehendak untuk melakukan pemakzulan kepada presiden dan/atau wakil presiden, pastinya dengan mendasari serta berpijak pada kewenangan konstitusional berupa melakukan pengawasan dengan menggunakan beberapa instrumen haknya, di antaranya adalah hak angket atau hak menyatakan pendapat untuk menyelidiki potensi pelanggaran konstitusi tersebut," ujar Fahri dalam keterangannya kepada Tempo, Kamis, 8 Juni 2023. VIVIA AGARTHA F RIZKI DEWI AYU M JULNIS FIRMANSYAH CWPilihan Editor Pemakzulan Akan jadi Preseden Buruk Demokrasi

Sesuaidengan ketentauan yang tercantum Dalam UUD 1945 bahwa system pemerintahannya adalah presidensial. a. Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “ presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut mengandung arti bahwa presiden RI merupakan satu-satunya lembaga Negara yang memegang kekuasaan pemerintah”. b.
Presiden Joko Widodo Foto dok. Kompas Jakarta, - Saya merenung untuk menulis artikel ini agar tulisan ini betul-betul tidak terjebak dalam kepentingan yang sangat politis. Tetap on the track bahwa pikiran ini saya tulis dengan maksud untuk kepentingan republik dan masa depannya dan ditulis dalam kerangka sebagai akademisi. Bermula dari pertanyaan apakah benar bahwa Presiden Joko Widodo telah benar-benar melakukan perbuatan yang menurut UUD 1945 dapat menyebabkan ia dapat diberhentikan sebagai Presiden? Bagaimana aturanya? Sesungguhnya, cara bernegara republik ini telah diatur dengan baik sejak 18 Agustus 1945 ketika Panitia Persiapan Kemerdekaan PPK Indonesia memutuskan disahkanya UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia. Sejak saat itu aturan tentang apa yang harus dilakukan jika seorang Presiden melanggar konstitusi telah diatur dengan jelas, yaitu diberhentikan melalui mekanisme Sidang Istimewa MPR. Dalam UUD 1945 yang telah diamandemen pada tahun 2002 pun diatur bahwa Presiden dapat diberhentikan jika melakukan penghianatan terhadap negara, korupsi, menyuap, melakukan tindak pidana berat lain, dan melakukan perbuatan tercela. Melakukan satu saja dari lima pelanggaran tersebut Presiden sesungguhnya sudah dapat diberhentikan. Tentu melalui tahapan proses mekanisme impeachment sebagaimana diatur dalam pasal 7A,7B, 24C UUD 1945. Pertanyaanya, benarkah Presiden Jokowi telah melakukan salah satu perbuatan sebagaimana yang tertuang dalam pasal tersebut? Presiden Telah Melakukan Perbuatan Tercela Sebelum mengungkap analisis tentang Presiden telah melakukan penghianatan terhadap negara, korupsi, menyuap, melakukan tindak pidana berat lain melalui sejumlah indikator, ada baiknya penulis ungkap satu saja dulu dari lima perbuatan Presiden yang menyebabkanya dapat dimakzulkan. Melakukan satu saja dari lima perbuatan yang mengakibatkan Presiden diberhentikan itu sesungguhnya sudah cukup dijadikan sebagai alasan untuk MPR memberhentikan Presiden melalui mekanisme impeachment, yaitu melakukan perbuatan tercela. Pertanyaanya apakah Jokowi telah melakukan perbuatan tercela secara terang-terangan? Saya menyimpulkan iya. Berkali-kali Presiden Jokowi melakukan perbuatan tercela dalam posisinya sebagai Presiden. Pertanyaanya apa yang dimaksud dengan perbuatan tercela? Secara etimologis KBBI, 2023 disebutkan bahwa kata tercela berasal dari kata cela diartikan sebagai perbuatan hina, perbuatan aib atau sesuatu yang tidak pantas. Jadi perbuatan tercela berarti perbuatan yang tidak pantas dilakukan. Di antara perbuatan tercela yang tidak pantas dilakukan Presiden adalah mengabaikan konstitusi UUD 1945, mengabaikan lembaga negara, dan sering berbohong. Apa contoh perbuatan tercela yang mengabaikan konstitusi UUD 1945? Sebenarnya bisa ditelusuri sejak tahun 2015 ketika menaikan harga BBM dengan dasar mekanisme pasar sesuai harga minyak mentah dunia. Cara itu telah mengabaikan pasal 33 UUD 1945. Selain itu saat itu dapat dinilai telah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi MK. Sebab pada tahun 2003, Mahkamah Konstitusi MK telah membatalkan Pasal 28 ayat 2 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berlaku saat itu. Pasal 28 ayat 2 UU Migas tersebut bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 yang intinya mengamanatkan cabang sumber daya alam yang penting dikuasai negara untuk kepentingan rakyat. Ternyata perbuatan Jokowi yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi MK berulang kembali ketika Jokowi mengabaikan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 yang memerintahkan pembuat undang-undang Presiden dan DPR untuk memperbaiki UU Cipta Kerja selama 2 tahun. Presiden justru tidak memperbaiki Undang-Undang tetapi membuat Perpu Ciptaker yang isinya justru bermasalah karena merugikan buruh, petani, masyarakat desa, dan lain-lain. Jokowi sebagai Presiden telah melakukan perbuatan tercela mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi MK bahkan sekaligus tidak menghormati MK sebagai lembaga negara. Diantara perbuatan tercela lainya yang dilakukan Presiden Jokowi adalah berbohong. Dalam terminologi agama maupun hukum positif berbohong adalah perbuatan tercela. Saking tercelanya bahkan kepada saksi di pengadilan yang berbohong dapat dipidana penjara hingga sembilan tahun. Pertanyaanya dimana letak Presiden Jokowi berbohong? Mari kita cermati secara seksama, obyektif dan penuh kesabaran. Presiden Jokowi dalam catatan saya telah melakukan perbuatan tercela berbohong dalam posisinya sebagai Presiden. Ini data empiriknya. Pada tanggal 17 November 2020 Jokowi mengatakan dalam siaran salah satu televisi swasta bahwa UU Ciptaker adalah inisiatif pemerintah, karena itu tidak akan mengeluarkan Perpu. Tetapi, pada tanggal 30 Desember 2022 Presiden Jokowi menerbitkan Perpu No 2 tentang Cipta Kerja. Data peristiwa itu secara terang menunjukan perilaku berbohong Jokowi dalam posisinya sebagai Presiden. Bohong apa lagi? Pada tanggal 15 September 2015 Jokowi dalam posisinya sebagai Presiden mengatakan "Kita tidak ingin beri beban pada APBN. Jadi, sudah saya putuskan bahwa kereta cepat itu tidak gunakan APBN. Tidak ada penjaminan dari pemerintah. Oleh sebab itu, saya serahkan kepada BUMN untuk melakukan yang namanya B to B, bisnis". Tetapi, kemudian pada tanggal 6 Oktober 2021 Jokowi sebagai Presiden resmi meneken Peraturan Presiden Perpres 93/2021 yang salah satu isinya pasal 4 menyebutkan bahwa proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung didanai APBN. Tentu itu adalah kebohongan yang dilakukan Jokowi dalam posisinya sebagai Presiden. Faktanya kemudian terjadi pembengkakan biaya pembangunan kereta cepat tersebut. Diketahui angka pembengkakannya pada akhir tahun 2022 dengan angka pembengkakan biaya mencapai 1,4 miliar dolar AS atau sekitar Rp 21,8 triliun. Biaya bengkak yang membebani APBN padahal janjinya tidak akan gunakan APBN apalagi membebani. Bohong apalagi dalam posisinya sebagai Presiden ? Pada tanggal 6 Mei 2019 di Istana Negara Jokowi pernah mengatakan bahwa pembangunan IKN tidak membebani atau menggunakan APBN tetapi pada tanggal 22 Februari 2022 Jokowi dalam posisinya sebagai Presiden mengatakan akan menggunakan APBN untuk membangun kawasan inti IKN. Ini perbuatan bohong yang dilakukan secara sadar dalam posisinya sebagai Presiden. Bohong apalagi? Pada tanggal 30 November 2021, Jokowi dalam posisinya sebagai Presiden mengatakan "kita tahu bahwa tahun ini tahun 2021 sampai hari ini kita belum melakukan impor beras sama sekali dan kenyataannya stok kita masih pada posisi yang sangat baik". Pernyataan tersebut bohong, sebab data BPS tahun 2021 menunjukan Indonesia impor beras 242 ribu ton 110 juta dolar AS. Bohong apalagi? Pada tanggal 2 Agustus 2022 Jokowi mengatakan bahwa angka subsidi BBM sudah mencapai Rp 502 triliun. Ternyata realisasi hingga Juli 2022 hanya Rp 88 triliun untuk subsidi BBM, elpiji, dan listrik. Data itu menunjukan Jokowi bohongi rakyat, dengan alasan subsidi BBM telah mencapai Rp 502 Triliun itulah lalu Jokowi menaikan harga BBM saat itu. Soal bohong ini belum semuanya diungkap tetapi secara empirik sejumlah data diatas menunjukan bukti bahwa Jokowi berkali-kali berbohong. Semua ahli bahasa, ahli hukum dan ahli agama dari beragam mazhab telah menegaskan bahwa berbohong adalah perbuatan tercela. Pertanyaanya kemudian apakah DPR/DPD /MPR akan membiarkan Presiden yang sering berbohong ini? Sangat berbahaya bagi masa depan republik ini jika Presiden sering berbohong lalu dibiarkan. Perbuatan tercela itu dilakukan dalam posisinya sebagai Presiden. Jika dibiarkan akan menjadi preseden yang sangat buruk bagi generasi muda bahwa berbohong tidak apa-apa karena Presiden saja sering berbohong dibiarkan. Ini negara bisa semakin berantakan karena dampaknya berupa kebijakan yang tidak tepat. Lebih dari itu yang sangat dirugikan dari kebohongan Presiden adalah rakyat banyak yang menanggung beban kenaikan harga BBM, kenaikan harga-harga barang, dan beban APBN yang berat dari pembangunan kereta cepat dan IKN, utang negara terus membengkak. Itu semua buah dari kebijakan yang berbasis kebohongan. Kalau terang-terangan melakukan perbuatan tercela berkali-kali dan merugikan rakyat banyak lalu tidak mundur bahkan membiarkan dan mendorong wacana perpanjangan masa jabatan, ini saatnya DPR berpihak kepada rakyat untuk mengambil sikap tegas, jika tidak saya khawatir rakyat yang akan bersikap dengan caranya sendiri. Wallahua`lam.
2 Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”): PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena: a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki
3 Sebutkan pasal dalam UUD 1945 setelah amandemen yang membatasi masa jabatan seorang Presiden RI? Jawaban soal ini terdapat dalam pasal 7 UUD 1945 setelah amandemen yang berbunyi 'Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa
UndangUndang Dasar 1945 pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa "Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik".Sehingga dikuatkan lagi dengan pasa 37 ayat 5 yang menyebutkan bahwa "khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan".Oleh sebab itu, Pembukaan UUD 1945 dan bentuk Negara
. 376 219 465 206 115 257 205 70

apabila melanggar uud 1945 presiden ri dapat diberhentikan oleh