Keselamatan kerja listrik adalah keselamatan kerja yang bertalian dengan alat, bahan, proses, tempat lingkungan dan cara-cara melakukan pekerjaan. Tujuan dari keselamatan kerja listrik adalah untuk melindungi tenaga kerja atau orang dalam melaksanakan tugas-tugas atau adanya tegangan listrik disekitarnya, baik dalam bentuk instalasi maupun jaringan. Pada dasarnya keselamatan kerja listrik adalah tugas dan kewajiban dari, oleh dan untuk setiap orang yang menyediakan, melayani dan menggunakan daya listrik. Undang undang no. 1 tahun 1970 adalah undang undang keselamatan kerja, yang di dalamnya telah diatur pasal-pasal tentang keselamatan kerja untuk pekerja-pekerja listrik. Penyebab utama kematian atau kecelakaan serius yang berhubungan dengan pekerjaan listrik adalah sebagai berikut Menggunakan peralatan-peralatan tanpa maintenance yang baik Kerja terlalu dekat dengan kabel listrik bertegangan tinggi Penggalian kabel bawah tanah bertegangan Praktek yang tidak aman saat menggunakan supply utama Menggunakan peralatan-peralatan yang tidak standar Baca Juga Tipe Kecelakaan Listrik Akibat yang diderita ketika seseorang terkena kontak listrik yaitu Electric shock Electrical burns Loss of muscle control Electric Shock Tegangan listrik dengan 50 Volt dalam suatu kesempatan, memblok sinyal ke otak dan otot yang dapat menyebabkan Jantung berhenti Sulit bernafas Kejang otot Kejang otot dapat menyebabkan cedera fisik, dan kontraksi pada otot Anda. Static Electricity Tersengat listrik static dapat terjadi sebagai contoh ketika anda akan masuk ke dalam mobil, dan tegangannya bisa mencapai volts. Namun demikian arusnya hanya mengalir dalam hitungan detik sehingga tidak terlalu menimbulkan gangguan kepada orang yang terkontak. Di lokasi kerja dimana ada potensi kebakaran dan ledakan, maka tindakan pencegahan harus dilakukan sehingga electric static ini tidak menjadi pemicu. Pelatihan K3 sebagai bentuk pengetahuan pemakain alat alat kerja. Prosedur keselamatan saat bekerja dengan peralatan listrik Cek peralatan Anda apakah sesuai dan memenuhi standar Gunakan equipment bertegangan rendah sedapat mungkin Jika menggunakan 230 volt, gunakan peralatan ELCB Cek peralatan Anda apakah masih valid sticker Portable Appliance Test PAT-nya. Cek power point, three pin plug dalam keadaan bagus Cek kabel-kabel dilantai jangan sampai menyebabkan tripping hazard. Klik di sini untuk melihat Materi lengkap. Prosedur keselamatan saat bekerja dengan Electrical Equipment, Mesin-mesin dan Instalasinya Perencanaan yang matang pemilihan peralatan-peralatan yang tepat sebelum mulai kerja Dikerjakan oleh orang yang kompeten Gunakan equipment yang standar dan sesuai Demikian tips-tips keselamatan kerja listrik yang dirangkum oleh Media K3 dari berbagai sumber. Semoga bermanfaat. sumber
Keluarandari VCO yang merupakan sinyal FM ditumpangkan pada jala-jala listrik melalui MF trafo sebagai pemisah tegangan 220VAC dengan rangkaian interkom. Sinyal FM pada jala-jala listrik akan diterima oleh PLL melalui MF trafo. Hasil demodulasi sinyal FM tadi diperkuat dengan Op-Amp agar suara yang dikirimkan dapat terdengar dengan jelas.
Sumber bahaya listrik secara teknis dibagi menjadi beberapa poin. Bahaya Listrik yang terjadi pada manusia ini memang disebabkan oleh beberapa kasus. Untuk itu, sebelum kita memahami lebih dalam tentang bahayanya kita harus memulai apa penyebab dari bahaya listrik yang Bahaya Listrik Pembebanan lebih, pasokan listrik yang diterima dengan yang dipakai tidak sinkron begitu juga dengan tegangannya. Sambungan tidak sempurna, sambungan listrik tidak sesuai dengan prosedur teknis yang benar sehingga arus listrik ada yang keluar dari tidak sesuai standar, perlengkapan listrik harus berstandar nasional atau internasional, SNI atau SIPembatasan arus tidak sesuai, arus yang masuk tidak dibatasi dengan baik oleh perangkat listrik yang tidak sesuai standarKebocoran isolasi, listrik harus diisolasi dengan baik, contoh sederhananya adalah dengan bungkusan kabel pada tembaga. Apabila ada kerusakan isolasi maka arus listrik bisa keluar dan membahayakan Kondisi basah, kondisi basah sehingga air masuk ke instalasi listrik akan membahayakan karena kita tahu bahwa air bisa menghantarkan arus listrik Saluran listrik tegangan tinggi, saluran tegangan tinggi berpotensi besar terhadap gaya listrik karena menyimpan energi yang besarBahaya listrik terhadap manusia berdasarkan hantarannya dibedakan menjadi dua yaitu bahaya langsung atau bahaya primer dan bahaya tidak langsung atau bahaya sekunder. Bahaya Primer atau langsung merupakan bahaya yang disebabkan oleh listrik secara langsung. Dalam kasus ini misalnya ketika kita memegang kabel yang terkelupas, memegang stop kontak dan lainnya. Bahaya dari sengatan listrik primer ini bisa mengakibatkan tersengat bahkan berujung fatal atau kematian. Sementara akibat lainnya bisa berupa kebakaran dan juga sekunder atau biaya tidak langsung merupakan bahaya yang diakibatkan oleh listrik secara tidak langsung, dalam hal ini listrik membutuhkan perantara benda lain dalam menghantarkan arusnya. Meskipun begitu, bukan berarti bahaya yang ditimbulkan jauh lebih ringan. Contoh kasusnya adalah ketika kita memegang bagian mesin yang terbuat dari logam dan langsung mengarah pada sumber arus listrik maka bisa saja kita tersengat listrik pada manusiaTersengat listrik, pada kasus paling rendah tubuh akan tersengat listrik dengan sensasi seperti tertarik, panas dan kejang-kejang. Gagal kerja jantung atau ventricular fibrillation yang merupakan keadaan dimana denyut jantung berhenti. Denyut jantung juga bisa melemah sehingga organ ini tidak bisa mensirkulasikan darah dengan pernafasan, ini diakibatkan karena kontraksi yang hebat atau suffocation yang dialami oleh paru-paru. Rusaknya sel tubuh, ini diakibatkan karena energi dari listrik masuk dan mengalir di dalam tubuh serta merusak sel di ini jelas pasalnya listrik mengeluarkan energi panas yang cukup besarKematian, apabila tubuh sudah tidak bisa menerima energi listrik yang besar maka kita bisa kehilangan nyawa yang sebelumnya diawali dengan kerusakan organ lain seperti kebakaran, peledakan dan juga penentu tingkat bahaya listrik Besar arus listrik, ketika mengalir melalui tubuh manusia maka akan ditentukan oleh besarnya nilai tegangan listrik pada suatu rangkaian dan tahanan pada tubuh manusia. Lintasan arus listrik, beberapa contoh lintasan listrik pada tubuh manusia yang berbahaya ketika dialiri arus listrik misalnya jantung, saraf otak dan lainnya. Lama waktu sengatan listrik, semakin kita lama tersengat listrik maka kerusakan yang ditimbulkan akan semakin penentu tingkat bahaya listrik juga dipengaruhi oleh pendekatan fisika yaitu tegangan V dalam satuan Volt listrik, Arus atau I dan satuan ampere, serta hambatan atau restitusi R dalam satuan terjadinya sengatan listrik Listrik memiliki dua cara dalam menyengat tubuh kitaSentuhan langsung, ini diakibatkan dari anggota tubuh yang bersentuhan langsung dengan bagian yang bertegangan. Apabila arus berhasil membentuk suatu jaringan listrik tertutup maka tubuh menjadi tempat listrik tidak langsung ini diakibatkan dari tegangan yang terhubung dengan tubuh atau selingkuh alat yang bahannya dari logam. Padahal logam tersebut bukan merupakan bagian yang bertegangan. Ketika tersebut, bahan tersebut ikut mengalir arus listrik sehingga kita pun bisa Pengaman ListrikSesuai dengan hierarki pengendalian, pengaman listrik sendiri disesuaikan dengan tingkat kebutuhannya. Apabila bahaya listrik bisa dieliminasi maka sebaiknya dieliminasi. Caranya adalah dengan memindahkan mesin atau alat yang memiliki bahaya listrik ke ruangan atau tempat yang aman. Apabila bahaya listrik bisa kita substitusi maka sebaiknya kita melakukannya. Misalnya dengan mengganti kabel yang terkelupas dengan kabel yang baru begitu juga dengan mesin yang mengalami masalah pada instalasi listriknya sebaiknya kita ganti dengan yang tindakan substitusi tidak bisa kita lakukan maka kita bisa melakukan rekayasa engineering sepertiIsolasi Sistem pengamanan diantaranya dibagi menjadi dua yaitu pengamanan terhadap sentuhan langsung yaitu dengan menyekat pengaman dan memastikan bahwa isolasi tetap berfungsi dengan baik. Pastikan juga sudah memasang kabel sesuai dengan peraturan dan standar yang dengan menggunakan interlocking, perangkat ini biasanya dipasang pada pintu ruangan yang di dalamnya ada peralatan yang berbahaya apabila pintu dibuka maka aliran listrik ke peralatan akan terputus. Untuk pengaman sentuhan tidak langsung bisa berupa pertanahan atau grounding, pemasangan alat proteksi otomatis, Untuk langkah selanjutnya adalah dengan APD berupa helm anti listrik, sepatu karet, sarung tanganSumberPrianto, Eko. 2016. K3 Listrik. Solo Adimeka
BanyaknyaPeristiwa Kebakaran Akibat Korsleting Listrik, PLN Berikan Himbauan. Thursday, 23 September 2021 16:00. Kontributor : Uul Lyatin blokBojonegoro.com - Banyaknya peristiwa kebakaran akibat korsleting listrik, PLN ULP Bojonegoro menghimbau masyarakat yang masih belum paham dengan Kesehatan dan
Dalam pemasangan instalasi listrik, biasanya rawan terhadap terjadinya kecelakaan. Kecelakaan bisa timbul akibat adanya sentuh langsung dengan penghantar beraliran arus atau kesalahan dalam prosedur pemasangan instalasi. Oleh karena itu perlu diperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan bahaya listrik serta tindakan keselamatan kerja. Bebrapa penyebab terjadinya kecelakaan listrik diantaranya Kabel atau hantaran pada instalasi listrik terbuka dan apabila tersentuh akanmenimbulkan bahaya kejut. Jaringan dengan hantaran telanjang Peralatan listrik yang rusak Kebocoran lsitrik pada peralatan listrik dengan rangka dari logam, apabila terjadi kebocoran arus dapat menimbulkan tegangan pada rangka atau body Peralatan atau hubungan listrik yang dibiarkan terbuka Penggantian kawat sekring yang tidak sesuai dengan kapasitasnya sehingga dapat menimbulkan bahaya kebakaran Penyambungan peralatan listrik pada kotak kontak stop kontak dengan kontak tusuk lebih dari satu bertumpuk. Contoh langkah – langkah keselamatan kerja berhubungan dengan peralatan listrik, tempat kerja, dan cara-cara melakukan pekerjaan pemasangan instalasi lisrik dapat diikuti pentunjuk berikut 1. Menurut PUIL ayat 920 B6, beberapa ketentuan peralatan listrik diantaranya a Peralatan yang rusak harus segera diganti dan diperbaiki. Untuk peralatan rumah tangga seperti sakelar, fiting, kotak -kontak, setrika listrik, pompa listrik yang dapat mengakibatkan kecelakaan listrik. b Tidak diperbolehkan Mengganti pengaman arus lebih dengan kapasitas yang lebih besar Mengganti kawat pengaman lebur dengan kawat yang kapasitasnya lebih besar Memasang kawat tambahan pada pengaman lebur untuk menambah daya c Bagian yang berteganagan harus ditutup dan tidak boleh disentuh seperti terminal-terminal sambungan kabel, dan lain -lain. d Peralatan listrik yang rangkaiannya terbuat dari logam harus ditanahkan Menurut PUIL ayat 920 A1, tentang keselamatan kerja berkaitan dengan tempat kerja, diantaranya a Ruangan yang didalamnya terdapat peralatan lsitrik terbuka, harus diberi tanda peringatan “ AWAS BERBAHAYA” b Berhati-hatilah bekerja dibawah jaringan listrik c Perlu digunakan perelatan pelindung bila bekerja di daerah yang rawan bahaya listrik Pelaksanaan pekerjaaan instalasi listrik yang mendukung pada keselamatan kerja, antara lain Pekerja instalasi listrik harus memiliki pengetahuan yang telah ditetapkan olehPLN AKLI Pekerja harus dilengkapi dengan peralatan pelindung seperti Baju pengaman lengan panjang, tidak mengandung logam, kuat dan tahan terahadap gesekan, Sepatu, Helm, Sarung tangan. Peralatan komponen listrik dan cara pemasangan instalasinya harsus sesuai dengan PUIL. Bekerja dengan menggunakan peralatan yang baik Tidak memasang tusuk kontak secara bertumpuk Tidak boleh melepas tusuk kontak dengan cara menarik kabelnya, tetapi dengancara memegang dan menarik tusuk kontak tersebut. Author Gindra Winaldi
Baikuntuk anda yang membutuhkan contoh metode pekerjaan berikut ini ada salah satu metode untuk pekerjaan pembangunan lampu PJU jalan raya yang dapat anda jadikan contoh. Rambu-rambu pengaman galian akan dibuat sesuai standar yang ada minimal 6 buah. Rambu-rambu ini berguna sebagai pemberitahuan bahaya sekaligus untuk menjaga keamanan
Banyaknya kejadian kebakaran pada sebuah perusahaan yang diakibatkan kegagalan teknis dan korsleting pada peralatan listrik, mendorong pemerintah untuk mengeluarkan perintah mengenai pengimplementasian Keselamatan dan Kesehatan Kerja di bidang listrik atau biasa dikenal juga sebagai K3 Listrik di setiap perusahaan. Hal tersebut ditunjukkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 12 Tahun 2015 mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3 Listrik di Tempat Kerja, pengusaha dan atau pengurus wajib melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di bidang listrik. Untuk membantu Anda dalam mengenal K3 Listrik lebih dalam, simak segala penjelasan Kami di bawah ini. Apa itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik ? K3 Listrik atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik adalah mekanisme dan aturan kelistrikan dalam kebijakan K3 perusahaan. Alasan dibalik diberlakukannya Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik ini tidak lepas dari perkembangan zaman dengan luasnya jangkauan dan besarnya daya pembangkit listrik yang melampaui kesiapan masyarakat yang pengetahuannya masih terbatas mengenai seluk beluk kelistrikan. Ditambah tak jarang kini kita menemukan bahwa setiap perusahaan memiliki banyak peralatan listrik dan mesin yang berpotensi besar menyebabkan terjadinya kebakaran. Sehingga jika pengadaan pemberlakukan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik ini tiadakan akan membahayakan para pekerja dan menimbulkan banyak kerugian yang dialami perusahaan atau bahkan masyarakat umum. Tujuan Implementasi K3 Listrik Untuk lebih jelasnya tujuan diimplementasikannya Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik bisa dirangkum menjadi 4 hal, yakni Melindungi Keselamatan dan Kesehatan tenaga kerja atau orang lain yang berada di dalam lingkungan tempat kerja dari potensi bahaya listrik yang timbul. Membangun lingkungan kerja kondusif tanpa bahaya listrik yang mengintai setiap orang di lingkungan kerja tersebut Menciptakan instalasi listrik yang aman, dan handal serta memberikan keselamatan bangunan beserta isinya Mendorong produktivitas tenaga kerja dengan menciptakan tempat kerja yang sehat dan selamat Ruang Lingkup Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik Ruang Lingkup K3 Listrik. Sumber Dalam pelaksanaanya Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik memiliki ruang lingkup yang meliputi beberapa metode, yakni perencanaan, pemasangan, penggunaan, perubahan, pemeliharaan, pemeriksaan dan pengujian kelayakan penggunaan listrik. Kegiatan pengecekan terhadap transmisi listrik, pembangkit listrik, distribusi listrik dan pemanfaatan listrik yang beroperasi dengan tegangan lebih dari 50 volt arus bolak balik atau mencapai 120 volt arus searah juga termasuk dalam pelaksanaanKeselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik. Sehingga adanya pengecekan yang berkala dan beberapa tindakan pencegahan akan meminimalisir resiko kegagalan teknis dan konsleting yang menyebabkan kebakaran pada peralatan listrik dan mesin di lingkungan kerja terutama perusahaan. Standar Kelayakan Implementasi K3 Listrik Berdasarkan lingkungan kerjanya masing-masing, standar kelayakan kelistrikan setiap perusahaan tentunya berbeda-beda. Dapat dilihat dari Permenaker Nomor 33 tahun 2015 mengenai Perubahan menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 tahun 2015 bahwa kegiatan pemeriksaan dan pengujian melibatkan beberapa pihak seperti Pengawas Ketenagakerjaan spesialis K3 Listrik, PJK3, Teknisi K3 Listrik dan Ahli K3 Listrik. Instalasi Listrik. Sumber Dimana kegiatan pemeriksaan dan pengujian dilakukan sebelum penyerahan alat dan instalasi listrik kepada perusahaan yang dipasangi komponen listrik untuk mendorong kinerja perusahaan tersebut. Pemeriksaan dan pengujian tersebut dilakukan secara berkala dengan rentang waktu pemeriksaan paling sedikit 1 tahun sekali, sedangkan untuk pengujian paling sedikit 5 tahun sekali. Hasil dari pengujian dan pemeriksaan yang nantinya menjadi bahan pertimbangan penerbitan pengesahan dan pembinaan tindakan hukum. Maka wajib bagi perusahan untuk menggunakan perlengkapan dan peralatan listrik yang telah memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi berwenang. Itulah mengapa perusahaan wajib mempunyai Surat Izin Laik Operasi Alat Keselamatan dan Kesehatan Kerja SILO Alat K3 untuk setiap perlengkapan dan peralatan listrik yang mereka gunakan. Dengan adanya surat ini menjadi bukti bahwa Alat K3 yang disediakan untuk tenaga kerja bisa digunakan dengan baik dan sudah melewati tahapan pemeriksaan dan pengujian. Pihak yang terlibat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik Dalam pembentukan standar kelayakan implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik pada perusahaan memerlukan beberapa pihak yang memiliki tugas masing-masing. Untuk mengetahui lebih jelas mengenai tugas pihak-pihak tersebut mari simak ulasan di bawah ini. 1. Pengawas Ketenagakerjaan spesialis K3 Listrik Pengawas Ketenagakerjaan spesialis K3 Listrik adalah pengawas ketenagakerjaan yang mempunyai keahlian di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik. Dimana pengawas ini memiliki wewenang untuk melakukan kegiatan pembinaan, pemeriksaan dan pengujian bidang listrik. Pengawas tersebut juga bertugas dalam menentukan standar yang akan digunakan dalam melakukan kegiatan-kegiatan tersebut meliputi standar nasional Indonesia, standar internasional atau standar nasional negara lain. 2. Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja PJK3 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 4 Tahun 1995 menjelaskan bahwa PJK3 adalah badan yang bergerak di bidang jasa K3 untuk membantu berbagai perusahaan dalam pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat K3 sesuai dengan peraturan perundangan. Sebuah badan yang bisa memberikan jasa ini jika ia sudah mendapatkan otorisasi dari pemerintah. Hal tersebut supaya bisa memantau kualitas dari layanan yang sudah diberikan oleh badan tersebut. Sehingga tidak semua badan usaha boleh memberikan layanan jasa tersebut, mereka harus menunjukkan bahwa badan mereka sudah terdaftar oleh pemerintah. 3. Ahli K3 Listrik Ahli K3 Listrik. Sumber Ahli K3 Listrik memiliki kewajiban dan tugas untuk melaksanakan persyaratan, sistem dan proses Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di tempat kerja terutama perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan pelaksanaan dengan waktu penyelenggaraan paling sedikit 120 jam pelajaran atau selama 12 hari efektif. Sehingga dengan adanya Ahli K3 Listrik di sebuah perusahaan diharapkan mampu mengawasi peraturan perundangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan mampu memberikan peran optimal dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja. Untuk menjadi seorang Ahli K3 Listrik diperlukannya pelatihan khusus yang didukung oleh Kementrian Tenaga Kerja atau Kemnaker. Hingga nanti di akhir pelatihan tersebut didapatkan sertifikat resmi yang dikeluarkan Kemnaker. Dimana tujuan dari pelatihan tersebut adalah untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan, pembinaan, pengawasan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di tempat kerja keterampilan dalam perencanaan, pemasangan, pengujian, dan pemeriksaan instalasi dan peralatan listrik secara aman di tempat kerja. 4. Teknisi K3 Listrik Berbeda dengan Ahli, tugas dari Teknisi adalah melakukan kegiatan pemasangan dan pemeliharaan pada pembagkit, transmisi, distribusi, dan pemanfaat listrik di sebuah tempat kerja. Dengan adanya teknisi ini diharapkan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja. Nah untuk menjadi sebuah Teknisi K3 listrik juga membutuhkan pelatihan yang nantinya akan mendapatkan sertifikat OHS teknisi listrik yang dikeluarkan oleh Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Tujuan dari pelatihan ini tentunya untuk memberikan pemahaman kepada calon teknisi mengenai pengetahuan rinci dalam melakukan identifikasi, evaluasi, dan manajemen risiko dalam pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di bidang Listrik. Nah keempat pihak yang terlibat dalam K3 Listrik ini menjadi penutup artikel kali ini. Semoga dengan adanya artikel ini bisa menjadi referensi anda dalam mengenal seluk beluk mengenai K3 Listrik. Semoga dengan informasi ini pula bisa menyadarkan anda atau para pengusaha mengenai betapa pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik untuk diterapkan pada sebuah perusahaan. Terimakasih sudah menyimak hingga akhir.
Prosedurkeselamatan saat bekerja dengan peralatan listrik: Cek peralatan Anda apakah sesuai dan memenuhi standar. Gunakan equipment bertegangan rendah sedapat mungkin. Jika menggunakan 230 volt, gunakan peralatan ELCB. Cek peralatan Anda apakah masih valid sticker Portable Appliance Test (PAT)-nya. Cek power point, three pin plug dalam
Bahaya listrik ada di hampir semua tempat kerja karena hampir semua kerja menggunakan listrik sebagai sumber energinya. Dari mulai pekerjaan sederhana seperti mengebor hingga pekerjaan rumit seperti operasional tangki proses, semuanya menggunakan listrik. Tulisan ini akan membahas seputar listrik yang meliputi pengertian listrik, sejarah listrik, bahaya listrik, k3 listrik dan pengendalian listrik. Mari safetyzen kita pahami hal itu dalam tulisan ini! Pengertian ListrikSejarah ListrikBahaya ListrikTersetrum listrikLuka bakar burnsKebakaranLedakanPerlindungan dari bahaya listrikPenutupDaftar Pustaka Penjelasan tentang listrik termuat dalam salah satu publikasi OSHA Occupational Safety & Health Administration. OSHA memulai penjelasan listrik tentang bagaimana listrik bisa terbentuk , bagaimana cara kerjanya dan apa itu listrik? Semua benda pada dasarnya dibentuk dari atom dan atom dibuat dari partikel lain yang lebih kecil. Ada 3 partikel utama yang menyusun atom yaitu proton, neutron dan elektron. Elektron berputar dengan berpusat pada intinya atau kita sebut dengan nukleus yang tersusun dari neutron dan proton. Elektron bermuatan negatif, proton bermuatan positif sedangkan neutron bermuatan netral. Setiap atom memiliki jumlah spesifik dari elektron, proton dan neutron tetapi tidak peduli seberapa banyak partikel yang dimiliki oleh atom, jumlah elektron biasanya sama seperti jumlah proton. Jika jumlahnya sama, keseimbangan akan terjadi pada atom sehingga sangat stabil. Jika atom memiliki 6 proton maka dia juga memiliki 6 elektron. Elemen yang memiliki 6 proton dan 6 elektron disebut karbon. Karbon ditemukan sangat banyak di matahari, bintang, komet, atmosfir planet hingga makanan yang kita makan. Batu bara dibuat oleh karbon begitu juga dengan permata. Beberapa jenis atom kehilangan elektronnya. Atom yang kehilangan elektronnya dan lebih banyak memiliki proton maka disebut bermuatan positif. Sebuah atom yang menerima elektron akan memiliki lebih banyak partikel negatif sehingga bermuatan negatif. Atom yang menerima muatan atom lain disebut “ion”. Elektron dapat dibuat untuk bergerak dari sebuah atom ke atom yang lain. Ketika elektron ini bergerak, arus listrik akan terjadi. Elektron bergerak dari suatu atom ke atom yang lain dalam sebuah arus. 1 elektron diterima sehingga elektron yang lain hilang agar seimbang. Karena semua atom ingin keseimbangan, atom yang tidak seimbang akan mencari elektron bebas untuk mengisi tempat dari atom yang kehilangan elektron sebelumnya. Atom yang sudah kehilangan elektron-nya dan memiliki lebih banyak proton maka disebut arus positif positive charge. Elektron yang lepas kemudian mencari “rumah baru”. Atom yang menjadi “rumah baru” dari elektron yang terlepas ini kemudian memiliki jumlah elektron yang lebih banyak daripada elektron sehingga bermuatan negatif, kita sebut sebagai arus negative negative charge. Jadi bagaimana hubungannya antara arus positif dan negatif dengan listrik? Jika kita memiliki atom positif atau elektron negatif yang banyak, maka semakin kuat tarikan satu sama lain. Karena kita memiliki atom yang positif dan negatif dalam sebuah kelompok yang saling tarik menarik, kita menyebut total tarik menarik tersebut sebagai “arus/ charge”. Ketika elektron bergerak antar atom dalam sebuah benda, arus listrik akan muncul. Inilah yang terjadi dalam sebuah kawat listrik. Elektron dipindahkan dari atom ke atom sehingga menghasilkan arus listrik dari satu titik ke titik yang lain. Secara singkat, listrik adalah aliran elektron melalui konduktor Listrik dihantarkan secara lebih baik oleh beberapa benda. Penghantar listrik yang baik artinya aliran dari elektron sangat mudah, benda-benda ini disebut konduktor. Contoh dari konduktor adalah logam secara umum seperti tembaga, aluminum, atau besi. ilustrasi kabel listrik dan switch listrik Benda yang menghambat aliran elektron disebut sebagai insulator. Contohnya adalah karet, plastic, baju, kaca dan udara kering. Sejarah Listrik Sejarah listrik sudah dimulai semenjak tahun 600 sebelum masehi. Thales, seorang penduduk Yunani, menembukan bahwa ketika batu ambar digosok dengan sutra, maka batu itu mampu menarik bulu dan benda-benda ringan yang lain. Pada saat itu, dia telah menemukan listrik. Kata Yunani untuk batu ambar adalah “elektron”, dari situlah kita mendapatkan turunan kata “electricity” dan “electronic”. Pada tahun 1600, saintis dan ahli fisika dari Ratu Elizabet 1, menyusun istilah “electricity”. Dia merupakan orang pertama yang menjelaskan medan magnet bumi dan menyadari bahwa ada hubungan antara medan magnet dan listrik. Benjamin Franklin, seorang politisi Amerika Serikat yang terkenal, menerbangkan layangan dengan ujung besi kepada badai halilintar untuk membuktikan bahwa kilat merupakan salah satu bentuk dari listrik pada tahun 1752. Hans Christian Oersted dari Denmark menemukan bahwa ketika listrik mengalir melalui kawat, dia memproduksi medan magnet yang mempengaruhi jarum dari kompas yang terdekat pada tahun 1820. 1 tahun kemudian, Michael Faraday menemukan magnet yang bergerak di dalam kumparan tembaga menimbulkan aliran listrik kecil melalui kawat. Ini menjadi awal dari perkembangan motor listrik. Pada tahun 1826, Andre Ampere menjelaskan tentang teori elektro dinamis. Oleh karena jasanya, unit arus listrik menggunakan namanya yaitu “ampere”. Tahun 1827, Georg Ohm menghasilkan penelitiannya tentang listrik. Unit hambatan listrik inilah yang mengambil namanya yaitu “Ohm”. Charles Whatstone dan William Forthegill Cooke membuat mesin telegraf pertama yang pastinya menggunakan listrik pada tahun 1831. Pada tahun 1838, Samuel Morse memamerkan penemuannya tentang pengiriman 10 kata dalam 1 menit dengan mesin telegraf baru di New York. Inilah yang akan menjadi kode morse. Thomas Edison, pada tahun 1870, membangun DC direct current/ arus langsung generator listrik di Amerika. Dia kemudian menyedikan listrik untuk semua New York. Pada tahun 1878, Joseph Swan menunjukkan lampu listrik yang pertama dan pada tahun yang sama Thomas Edison mendemonstrasikan lampu pertama yang berbahan filamen karbon. Tahun 1879 menjadi tahun pertama terjadinya kecelakaan tersengat listrik yang memicu kematian. Ini merupakan catatan resmi yang direkam oleh Occupational Safety and Health Administration OSHA. Pada tahun 1800-an, Nicola Tesla mengajukan konsep AC alternating current untuk transmisi listrik yang digunakan di rumah, bisnis, dan industri hari ini. Dia juga menemukan motor yang beroperasi berdasarkan konsep AC dan mendesain pembangkit hidroelektrik yang pertama di dunia pada Air Terjun Niagara. Wilherm Feim pada tahun 1895 menemukan bor tangan pertama. Tahun 1918-19 menemukan mesin kulkas dan mesin cuci listrik pertama. Tahun 1926, Undang-undang Penyedian Listrik di Amerika Serikat dan Grid Nasional Amerika pertama telah diresmikan. Tahun 1930-1940 alat-alat elektronik mulai bermunculan dengan adanya radio, vacuum cleaner, sertika, dan mesin cuci di rumah tangga. John Logie Baird telah menemukan adanya televisi. Bahaya Listrik Kecelakaan terkait dengan listrik pastinya dapat terjadi di tempat kerja. Data dari Biro Statistik Keburuhan Amerika Serikat menyebutkan bahwa dari tahun 1992-2007 terjadi kecelakaan fatal yang mengakibatkan kematian karena kontak dengan arus listrik sejumlah total 4455 kasus kematian dengan rata-rata 278 kasus kematian terjadi setiap tahunnya. Di Indonesia, penulis sayangnya belum menemukan data pasti kejadian kasus kecelakaan karena kontak dengan listrik di tempat kerja. Namun, beberapa kasus terkait kecelakaan listrik telah dirangkum pada sebuah tulisan dari Tirto. Kasus tersebut mencakup seorang teknisi kabel optic yang menyentuh kabel listrik kemudian meninggal. ilustrasi pekerjaan listrik di ketinggian Bahaya listrik merupakan bahaya yang sangat serius. Bahaya listrik atau risiko listrik yang ada meliputi 4 hal yaitu Tersetrum listrikLuka bakarKebakaranLedakan Tersetrum listrik Kita mengetahui bahwa tubuh kita menghantarkan listrik. Pada saat tubuh melakukan kontak langsung kepada sumber listrik tanpa perlindungan dan anggota tubuh yang lain melakukan kontak terhadap permukaan yang memiliki beda potensial, arus listrik akan mengalir, masuk ke dalam tubuh, menjalar di sepanjang tubuh dan keluar di anggota tubuh yang lain biasanya ke tanah. Hal ini bisa membuat pekerja menderita sakit, luka dan kematian dari kejut listrik seperti itu. Arus listrik dapat masuk ke dalam tubuh bahkan dalam kondisi arus listrik sekecil 3 mili ampere. Arus 3 mili ampere ini dapat membuat reaksi otot spontan, patah tulang hingga kematian yang dapat timbul dari tabrakan dan jatuh. Besaran arus dan reaksi tubuh yang muncul dalam kejutan listrik adalah – 3 mA Sensasi kesemutan3 – 10 mA Kontraksi otot dan sakit10 – 40 mA “let go threshold” batas di mana korban tidak bisa mengendalikan ototnya dan tidak bisa melepaskan dirinya dari kontak listrik30 – 75 mA henti napas100 – 200 mA ventricular fibrillation gangguan ritme jantung200 – 500 mA jantung berdetak dengan kencang1500 mA jaringan dan organ mulai untuk terbakar Luka bakar burns Luka bakar burns dalam kecelakaan karena listrik dapat menjadi sanat serius. Luka bakar karena listrik dibagi menjadi 3 jenis yaitu Electrical burnsArc burnsThermal contact burns Electrical burns adalah hasil dari arus listrik yang masuk pada jaringan baik hanya sampai kulit atau bahkan hingga jaringan lebih dalam lagi seperti otot dan tulang. Kerusakan jaringan disebabkan oleh panas yang dihasilkan dari aliran arus, jika panas yang dikirim oleh listrik itu tinggi, maka tubuh tidak dapat mengeluarkan panas sehingga akan membakar jaringan tubuh. Luka bakar jenis ini sulit untuk pulih. ilustrasi intervensi listrik Arc burns merupakan luka bakar yang timbul karena suhu tinggi yang diproduksi oleh busur listrik electrical arcs atau oleh ledakan yang dekat dari tubuh. Thermal contact burns merupakan luka bakar yang dihasilkan dari kulit yang kontak dengan permukaan panas dari konduktor, conduit, atau alat listrik yang lain. Pada beberapa kasus, luka bakar tidak hanya berasal dari 1 jenis luka melainkan beberapa luka yang terjadi secara simultan. Kebakaran Jika arus yang terlibat cukup besar, sebuah busur listrik dapat menghasilkan kebakaran. Kasus kebakaran karena listrik juga bisa muncul dari peralatan yang mengalami suhu berlebih overheat atau konduktor yang membawa terlalu banyak arus. Ledakan Busur listrik yang membawa energi sangat tinggi dapat merusak peralatan, membuat pecahan metal terbang ke segala arah. Pada kasus atmosfir yang mengandung gas mudah meledak atau uap atau debu mudah meledak combustible dust, sebuah busur energi yang kecil dapat membuat ledak sangat keras. Perlindungan dari bahaya listrik Kecelakaan karena listrik diakibatkan oleh berbagai faktor. Setidaknya ada 3 faktor utama penyebab kecelakaan karena listrik, yaitu Penggunaan peralatan dan instalasi yang tidak amanLingkungan tempat kerja yang tidak amanTindakan tidak aman dalam pekerjaan 2 faktor yang pertama bisa dikelompokkan menjadi kategori “unsafe conditions” kondisi tidak aman. Jadi, kecelakaan listrik diakibatkan oleh kondisi tidak aman, perilaku tidak aman atau kombinasi dari keduanya. Contoh penggunaan peralatan dan instalasi yang tidak aman adalah seperti penggunaan insulator yang gagal, pembumian yang tidak tepat, koneksi yang longgar, bagian yang rusak, bagian dengan listrik yang tidak terlindungi, dan peralatan yang berkualitas rendah. Lingkungan kerja yang tidak aman contohnya seperti hadirnya uap, cairan dan gas yang mudah terbakar. Area yang mengandung atmosfir korosif dan basah dapat mempengaruhi kualitas dari instalasi listrik yang ada dan juga memperburuk kondisi tidak aman. Sedangkan, perilaku tidak aman meliputi kegagalan untuk melakukan prinsip LOTO sebelum melakukan intervensi listrik. Perilaku tidak aman juga bisa meliputi penggunaan alat pelindung diri yang tidak tepat dalam melakukan pekerjaan listrik. Ilustrasi pekerja sedang memasang stop kontak. Pastikan Anda telah mematikan arus listrik dan memasang LOTO ketika melakukan kegiatan ini Pengendalian bahaya listrik dapat dirangkum dalam hierarki pengendalian bahaya yang meliputi Eliminasi atau substitusi. Langkah ini merupakan Langkah yang paling efektif dibandingkan semua pengendalian yang lain. Langkah ini meliputi penghilangan secara penuh bahaya listrik atau penggantian dengan aspek yang lebih rendah risikonya. Contoh Tindakan eliminasi dan substitusi seperti penggantian material dengan yang lebih aman, mengganti proses, melaksanakan kegiatan di tempat yang jauh dari sumber listrik, menggunakan alat otomatisRekayasa teknik. Langkah ini meliputi penggunaan teknologi dalam mengurangi rekayasa teknik dapat mencakup sistem ventilasi untuk menghilangkan uap berbahaya, pelindung mesin, pelindung panel lsitrik, pemakaian current limting circuit breakers/fuse, interlok mesin, alat pengangkat, konveyor, pemasangan karpet administratif. Lengkah ini meliputi tindakan pengendalian bahaya yang fokus pada aspek manajemen organisasional, pelatihan, instruksi kerja dan sebagainya. Contoh pelaksanaan dalam langkah ini meliputi rambu peringatan bahaya, pembuatan permit kerja, penggunaan LOTO, pelatihan bahaya listrik, dan pelindung diri. Langkah ini merupakan langkah yang paling tidak efektif dalam pengendalian berbagai risiko termasuk risiko dalam pekerjaan listrik, namun langkah ini kadang menjadi langkah yang paling mudah untuk dilakukan. Contoh alat pelindung diri APD yang dapat dipakai adalah sarung tangan anti listrik, sepatu safety yang anti listrik, faceshield, kaca mata safety. Penutup Demikianlah tulisan tentang bahaya listrik serta pengendaliannya ini, semoga membawa manfaat kepada safetyzen semua. Lebih lanjut mengenai keselamatan listrik, safetyzen bisa membaca Peraturan Umum Instalasi Listrik Tahun 2011 atau Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang berkaitan dengan K3 Listrik. Apabila ada pertanyaan atau hal yang ingin didiskusikan, safetyzen bisa memberikan komentar di bawah ini. Daftar Pustaka Occupational Safety and Health Administration USA, 2002. Controlling Electrical Hazard. [Online]Available at 2020 Nov 10]. Occupational Safety and Health Administration, 2012. [Online]Available at 11 Oct 2020].
Thursday4 Syawwal 1443 / 05 May 2022 Jadwal Shalat. Mode Layar
Keselamatan dan kesehatan kerja K3 mempunyai arti, upaya atau pemikiran yang ditujukan untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya, untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja. Tujuan K3 listrik adalah untuk menjamin kehandalan dan akurasi instalasi listrik, penyalur petir dan pesawat lift, serta untuk mencegah timbulnya bahaya akibat listrik. Adapun standar K3 listrik di Indonesia adalah PUIL 2000. Seterusnya menurut PUIL 2000 nomor harus pula diperhatikan ketentuan yang terkait, diantaranya a Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Beserta Peraturan Pelaksanaannya; b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan; c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi; e Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. f Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenagan Propinsi sebagai Daerah Otonomi. g Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik; h Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan; i Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1995 tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik; j Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor tentang Instalasi Ketenagalistrikan; k Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor tentang Standardisasi, Sertifikasi dan Akreditasi Dalam Lingkungan Pertambangan dan Energi; Bila Anda membutuhkan, silahkan download pdf beberapa undang-undang yang terkait dengan K3 listrik di bawah ini 1. Undang-undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja 2. Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 3. Undang-undang No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Artikel Terkait Pilih Label elektronika dasar listrik aplikasi rangkaian perhitungan komponen digital bilangan kompleks Baca lagi
. 406 358 57 411 61 227 426 216
standar jaringan listrik yang baik sesuai k3